BAB 10
Agama dan Masyarakat
Pengetian Agama:
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur
tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa
serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia
serta lingkungannya.
Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskerta, agama yang berarti
"tradisi".[1]. Kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang
berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare
yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang
mengikat dirinya kepada Tuhan.
Dan setelah kita telah memahami pengertian agama, dan juga terdapat fungsi-fungsi agama,yang diantaranya sebagai berikut:
- Sumber pedoman hidup bagi individu maupun kelompok
- Mengatur tata cara hubungan manusia dengan Tuhan dan manusia dengan manusia.
- Merupakan tuntutan tentang prinsip benar atau salah
- Pedoman mengungkapkan rasa kebersamaan
- Pedoman perasaan keyakinan
- Pedoman keberadaan
- Pengungkapan estetika (keindahan)
- Pedoman rekreasi dan hiburan
- Memberikan identitas kepada manusia sebagai umat dari suatu agama.
Pelembagaan Agama:
Pelembagaan agama adalah suatu tempat atau lembaga dimana tempat
tersebut untuk membimbing manusia yang mempunyai atau menganut suatu
agama,dan melembagai suatu agama.
Di Indonesia mempunyai lembaga agama (Islam) yaitu MUI(majelis Ulama Indonesia).
Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah,
bertepatan dengan tanggal 26 juli 1975 di Jakarta, Indonesia.
- Kristen : Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI)
- Katolik : Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI)
- Hindu: persada Parisada Hindu Dharma Indonesia ( Parisada ) ialah: Majelis tertinggi umat Hindu Indonesia.
- Budha: MBI Majelis Buddhayana Indonesia adalah majelis umat Buddha di Indonesia. Majelis ini didirikan oleh Bhante Ashin Jinarakkhita pada hari Asadha 2499 BE tanggal 4 Juli 1955 di Semarang, tepatnya di Wihara Buddha Gaya, Watugong, Ungaran, Jawa Tengah, dengan nama Persaudaraan Upasaka-Upasika Indonesia (PUUI) dan diketuai oleh Maha Upasaka Madhyantika S. Mangunkawatja.
- Konghucu: MATAKIN Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (disingkat MATAKIN) adalah sebuah organisasi yang mengatur perkembangan agama Konghucu di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1995.
Konflik agama dalam masyarakat
Secara sosiologis, Masyarakat agama adalah suatu kenyataan bahwa kita
adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal beragama. Ini adalah
kenyataan sosial, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat dipungkiri lagi.
Dalam kenyataan sosial, kita telah memeluk agama yang
berbeda-beda.Banyak konflik yang terjadi di masyarakat Indonesia
disebabkan oleh pertikaian karena agama.
Contohnya tekanan terhadap kaum
minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti
Ahmadiyah) memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak
Asasi Manusia. Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada
perempuan, dengan menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang
dianggap dapat merusak moral masyarakat.
Kemudian juga terjadi
kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi menentang
didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di Indonesia, yang
mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu sehingga
kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.
Pendapat Mahasiswa:
Menurut saya sebagai mahasiswa, agama adalah suatu kepercayaan individu/masyarakat
yang ada pada dirinya dan keimanannya untuk mempercayai dan beribadah kepada
tuhan. Fungsi agama yaitu untuk menuntun individu/masyarakat ke jalan
menuju kebaikan, kebenaran, dan menuntunnya untuk selalu berbuat baik kepada semuat
umat manusia di muka bumi ini.
Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Agama
http://adeadangsuryana.wordpress.com/tag/pelembagaan-agama/

No comments:
Post a Comment