Soal
1.
Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user
dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat
mengakses layanan telematika?
2. Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan
apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan!
3. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!
1
------------------------------------------------------------------------------------------------
Jawab
1. Proses komunikasi antara user dengan mesin agar user dapat mengakses layanan adalah dengan menggunakan user interface, dimana komunikasi dapat terjalin dan user dapat melihat langsung antar muka dan mulai mengerjakan perintah-perintah selanjutnya. Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi ke pihak lain, sedangkan user adalah komponen dari sistem komputer yang dihubungkan oleh sistem operasi agar dapat mengerjakan perintah-perintah atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh user.
1. Proses komunikasi antara user dengan mesin agar user dapat mengakses layanan adalah dengan menggunakan user interface, dimana komunikasi dapat terjalin dan user dapat melihat langsung antar muka dan mulai mengerjakan perintah-perintah selanjutnya. Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi ke pihak lain, sedangkan user adalah komponen dari sistem komputer yang dihubungkan oleh sistem operasi agar dapat mengerjakan perintah-perintah atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh user.
2. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Fungsi dari UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
3.Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan
layanan telematika, menurut saya adalah :
a. Faktor Kepentingan Pribadi /
Kelompok.
b. SDM, Sumber Daya Manusia yang memungkin untuk mengekploitas layanan telematika tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
c. Peranan Orang Tua, Orang tua disini berlaku untuk pengguna dibawah umur atau remaja yang masih dalam pengawasan orang tua dalam mengakses konten digital dari layanan telematika.
b. SDM, Sumber Daya Manusia yang memungkin untuk mengekploitas layanan telematika tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
c. Peranan Orang Tua, Orang tua disini berlaku untuk pengguna dibawah umur atau remaja yang masih dalam pengawasan orang tua dalam mengakses konten digital dari layanan telematika.
No comments:
Post a Comment