Soal
1. Pengertian Etika, Profesionalisme
& ciri-ciri seorang Profesionalisme!
2. Jelaskan kode etik
profesionalisme!
3. Sebutkan ancaman
dalam Cyber Crime & Cyber War!
4. Jelaskan IT
forensik dan toolnya!
5.
Jelaskan cita-cita kalian di bidang IT & alasannya!
_________________________________________________________________
Jawab
1. Etika
Menurut para ahli maka etika tidak
lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika
atau lazim juga disebut etik, berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu "ethikos", yang berarti "timbul
dari kebiasaan" adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Profesionalisme
Profesionalisme ialah sifat-sifat
(kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang
sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.
Profesionalisme berasal daripada profesion
yang bermakna berhubungan dengan profesion
dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi,
profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang
profesional. (Longman, 1987).
Ciri-ciri seorang Profesionalisme
Ciri-ciri Profesionalime yang harus
dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya
adalah sebagai berikut :
· Memiliki kemampuan / keterampilan
dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT.Seorang
IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan ITnya ke dalam pekerjaannya.
· Punya ilmu dan pengalaman dalam
menganalisa suatu software atau program.
· Bekerja di bawah disiplin kerja.
· Mampu melakukan pendekatan disiplin.
· Mampu bekerja sama.
· Cepat tanggap terhadap masalah client.
.
.
2. Kode Etik Profesional
Kode etik profesi merupakan sarana
untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak
dapat merusak etika profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi:
·
Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
·
Kode etik profesi
merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja (kalanggan social).
·
Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaanyang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.
.
.
3.
Ancaman dari Cyber
Crime & Cyber War
·
Unauthorized Access,
merupakan kejahatan yang masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer
“korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau sistem
tersebut.
·
Ilegal Contents,
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
·
Data Forgery,
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
·
Cyber Espionage,
Sabotage, and Extortion, Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
·
Carding, merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
·
Cyber warfare atau
juga dikenal sebagai cyberwar dan Cyberwarfare adalah perang dengan menggunakan
jaringan komputer dan Internet di dunia maya (cyber space) dalam bentuk
pertahanan dan penyerangan informasi. Cyber war berpotensi mengancam atau
menyebabkan kehilangan secara serius dalam sistem data dan informasi, kegiatan
militer dan gangguan layanan lainnya, cyber warfare berarti dapat menimbulkan
seperti risiko bencana di seluruh dunia.
4.
IT Forensik
IT Forensik adalah cabang dari ilmu
komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum
yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik
juga dikenalsebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu
pengetahuankepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti
digital. IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan
pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software
dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
Tools dalam IT Forensik
1. Antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi
yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word.
Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6
atau yang lebih baru.
2. Autopsy
The Autopsy Forensic Browser
merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah
baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem
Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
3. Binhash
binhash merupakan sebuah program
sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE
untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari
bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.
4. Sigtool
sigtcol merupakan tool untuk
manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk
rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal,
menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD
dan skrip update.
5. Saya bercita-cita ingin mendirikan perusahaan
Game Developer. Game Developer adalah
sebuah profesi dimana seseorang membuat suatu permainan dengan bahasa
pemograman tertentu yang nantinya dipublikasikan. Game yang dibuat tersebut
tentunya memiliki nilai ekonomi yang tinggi, sehingga banyak orang yang
berlomba-lomba dalam mengembangkan teknologi game ini. Saya ingin mendirikan perusahaan
Game Developer karena saya melihat bahwa kurangnya minat para ahli IT berkarya
dalam pembuatan Game di Indonesia. Oleh karena itu saya ingin membuat Indonesia
maju dalam industri game.
Artikel yang bagus, kalau bisa, pakai bahasa sendiri ya dan jangan lupa untuk mencantumkan sumber referensinya terus jangan lupa juga untuk kasih link ke web2 gunadarma
ReplyDeleteSemoga cita2 jadi Game Technopreneur terwujud ya
Trims,
Reza Chandra